Selasa, 06 April 2021

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta 

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di 85 sekolah yang ada di ibu kota. Uji coba PTM di tengah situasi pandemi Covid-19 ini dilakukan mulai 7 hingga 29 April 2021.

Uji coba ini dilakukan untuk memastikan bahwa kesehatan dan keamanan peserta didik adalah prioritas utama dalam perancangan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 mendatang. Uji coba dilakukan secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning).

BACA JUGA : Benda bertuliskan Munarman FPI di Depok diamankan Gegana

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyiapkan rencana pembelajaran tersebut. Berbagai rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kita semua adalah kesehatan dan keamanan peserta didik. Tentunya seluruh persiapan akan didiskusikan terlebih dahulu dan dimatangkan sebelum dilaksanakan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (6/4/2021).

Disdik DKI telah mempersiapkan kanal Siap Belajar untuk asesmen mandiri seluruh satuan pendidikan di ibu kota. Siap Belajar merupakan asesmen yang mengukur dua aspek penting dalam PTM, yaitu kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran, baik di rumah maupun tatap muka terbatas.

Nahdiana menyebut, setiap butir penilaian yang ada pada Siap Belajar memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ikatan Psikolog Klinis para pakar pendidikan, dan orang tua untuk memastikan standar asesmen yang kami lakukan akurat bahkan di atas standar nasional,” tuturnya.

Hasil asesmen tersebut dijadikan dasar untuk menentukan sekolah sebagai kandidat uji coba secara terbatas. Pada tahap awal, terdapat 100 sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan.

Dalam tahapan selanjutnya, diputuskan hanya ada 85 sekolah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba PTM terbatas. Daftar sekolah di ibu kota yang melaksanakan uji coba PTM dapat di lihat di tautan ini. 

"Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah," kata Nahdiana.

Disdik DKI juga akan memberikan edukasi kepada peserta didik dan orang tua terkait pembelajaran campuran. Selama pelaksanaan uji coba terbatas, dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan, unsur Suku Dinas Pendidikan, dan unsur Dinas Pendidikan.

"Pihak satuan pendidikan telah melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat. Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Lebih lanjut, Nahdiana merinci poin-poin penting dalam pelaksanaan uji coba PTM terbatas di DKI Jakarta. Antara lain:

Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas;

Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa;

Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari;

Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka;

Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning); dan

Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Nahdiana menyatakan bahwa pihak sekolah akan segera berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan gejala Covid-19 pada siswa dan guru saat pelaksanaan uji coba PTM terbatas.

Namun apabila terdapat kasus positif Covid-19, maka sekolah atau satuan pendidikan tersebut akan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfeksi serta tracing oleh Dinas Kesehatan DKI. "Satuan pendidikan dapat dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19," katanya.

Nahdiana mengajak masyarakat ikut terlibat dalam pemantauan dan pelaporan terkait uji coba pembukaan sekolah terbatas melalui kanal aduan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada layanan call center 081287671339 atau 081287671340 dan Posko Dinas Pendidikan Jl. Gatot Soebroto No. Kav. 40-41, Kuningan, Jakarta Selatan.

Secara terpisah, Kasubag Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Raja menyatakan bahwa sejatinya terdapat 86 sekolah yang dinyatakan lolos melaksanakan uji coba PTM terbatas dari total 100 satuan pendidikan yang mengikuti asesmen. Namun satu sekolah mengundurkan diri. 

"Awalnya 86, satu mundur. Karena belum berani. (Penyebabnya) banyak faktor, di antaranya kesiapan ortu mengizinkan anaknya ke sekolah. Pihak Disdik enggak bisa memaksa kondisi sekolah harus PTM," kata Taga kepada wartawan.

Taga menjelaskan skema uji coba pembelajaran tatap muka di 85 sekolah Jakarta. Dia menegaskan, uji coba PTM hanya diikuti siswa kelas 4 SD hingga kelas 12 SMA atau sederajat. Sementara siswa kelas 3 SD ke bawah hingga tingkat PAUD tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pembelajaran tatap muka hanya akan dilakukan tiga hari dalam seminggu, yakni tiap Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara hari jeda yakni Selasa, Kamis, dan akhir pekan digunakan untuk disinfeksi. Pada uji coba nanti, tidak semua kelas bisa menghadiri sekolah tatap muka secara bersamaan.    

"Jadi di hari Senin itu yang belajar tatap muka SD kelas 4, SMP kelas 7, dan SMA kelas 10. Untuk Selasa seluruh ruangan disemprot disinfektan, antisipasipasi jika ada virus yang tertinggal di sekolah. Hari Rabu yang PTM SD kelas 5, SMP kelas 8, dan SMA kelas 11. Kemudian Kamis disinfektan lagi. Hari Jumat SD kelas 9, SMP kelas 10, SMA kelas 12. Begitu alurnya," kata Taga menjelaskan.

Rencana uji coba pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta ini tak lepas dari sorotan Ombudsman. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, ada dua aspek yang harus diperhatikan Pemprov DKI sebelum melakukan PTM, yakni regulasi dan kesiapan.

Dari aspek regulasi, kata dia, DKI Jakarta masih aktif menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara sesuai dengan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, PTM tidak bisa dilakukan apabila daerah tersebut melakukan PSBB.

"Kan perubahan PSBB itu harus sepengetahuan Menkes, jadi harus dilaporkan dulu ke Kemenkes. Nah dari kajian Kemenkes apakah PSBB di Jakarta ini sudah bisa dicabut atau tidak. Kalau di PSBB itu PTM sama sekali enggak boleh, artinya harus ada perubahan dulu apakah PSBB dicabut begitu," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/4/2021).

Ombudsman juga meminta Pemprov DKI benar-benar mengkaji kesiapan sarana dan prasarana yang ada di sekolah. Dia tidak ingin ketidakmampuan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi saat uji coba PTM juga terjadi di DKI Jakarta.

Ombudsman Jakarta Raya mendapati dua permasalahan pada uji coba PTM di Kabupaten Bogor, yakni maladministrasi dan ketidaksiapan sekolah. Tak sedikit siswa di Bogor yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama penggunaan masker selama PTM di sekolah. Keberangkatan para peserta didik ke sekolah juga tidak dikontrol.

Karena itu, dia meminta Satgas Covid-19 DKI Jakarta ikut memastikan sekolah mana saja yang bisa melakukan uji coba PTM. Satgas juga harus memastikan pengawasan terhadap kegiatan tersebut berjalan efektif.

"Kemudian dalam tahap pelaksanaan harus ada kontroling pengawasan dari masing-masing bidang, jangan sampai diserahkan beban tugas kepada Disdik, karena harus ada pengawasan dari Dinkes, oleh pihak lain kalau sekolahnya ada sekolah Islam Kanwil Kemenag yang harus melakukan pengawasan kepada MTs dan Madrasah Aliyah, mereka harus terlihat," ucap Teguh.

Ombudsman juga meminta Satgas Covid-19 DKI melakukan swab test PCR secara berkala kepada peserta didik dan tenaga pengajar di sekolah-sekolah yang melakukan uji coba PTM. Evaluasi juga harus dilakukan pada pertengahan pelaksanaan uji coba PTM. 

"Dalam waktu satu bulan itu minggu pertama ada swab (test), di tengah ada swab lagi untuk mengetahui apakah PTM tidak menyebabkan kenaikan angka Covid-19 di lingkungan sekolah. Di akhir ada swab lagi. Dari situ kita bisa memastikan apakah PTM di Jakarta bisa berjalan dengan baik atau tidak," kata Teguh.


Source:

Liputan 6 (https://www.liputan6.com/news/read/4524980/headline-uji-coba-belajar-tatap-muka-di-jakarta-mulai-7-april-2021-amankah)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support